Jumat, 23 Maret 2012

sekilas tentang HAM

postingan kali ini iseng - iseng saja, mengapa? setiap hari tentunya sobat semua seringkali menonton berita dsb, nah setiap tayangan pasti ada saja masalah yang menyangkut pelanggaran HAM dan akibatnya ada saja yang dirugikan, baik negara, individu, atau kelompok.
nah, kali ini kita ada baiknya membahas bagaimana dan apa penyebab utama dari pelanggaran HAM itu dan bagaimana dengan hukuman - hukumannya?

oke, langsung saja ke pokok permasalahan,....

1.      Mengapa pelanggaran HAM terus terjadi?
 Faktorfaktor penyebabnya antara lain:

Ø  kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan) dan
pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil, pemerintah  maupun militer.

Dan disamping masalah diatas, ada hal yang paling mendasar yang menyebabkan pelanggaran ham terus terjadi, faktor lain yang esensial yaitu “sifat dasar manusia yaitu mengejar kepuasan dan mengutamakan kepentingan pribadi”. dan karena kuatnya sifat ini sehingga mendasari setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh setiap orang walaupun itu melanggar HAM . Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya


 Mengapa ada hukuman mati sedangkan hukuman mati tidak perbolehkan menurut HAM?

 UUD merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 28A menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sedangkan Pasal 28I menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Ke dua pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan merupakan suatu hak yang mendasar. Jika ke dua pasal ini dikaitkan dengan penerapan hukuman mati, maka secara jelas dapat dikatakan bahwa penerapan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.
Ketentuan dalam ke dua pasal di atas kembali dipertegas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 ayat (1) menyatakan kembali bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
 Namun jika kita perluas cakupan masalah kepada keluarga korban kejahatan (misalkan pembunuhan berencana), maka apa yang telah dilakukan oleh terpidana dengan menghilangkan nyawa korban juga berarti telah merampas hak hidup dari si korban. Terpidana telah melanggar HAM korban dengan merampas hak hidupnya.
Dalam pasal 28J ayat (1) UUDNRI 1945 menjelaskan bahwa HAM seseorang itu dibatasi oleh HAM orang lain dan juga peraturan perundang-undangan. Jelaslah bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, telah melanggar HAM orang lain dan juga peraturan perundang-undangan yang membatasi HAM itu.  
Hukuman mati dalam kacamata perlindungan HAM (korban/keluarga korban) adalah sangat dimungkinkan. Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, bahwa dalam keadaan luar biasa, pidana mati masih dapat diizinkan. Bahkan penjelasan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa perlindungan hak untuk hidup, hanya dapat dibatasi atas dua hal, yaitu aborsi (demi kepentingan ibunya) dan pidana mati.
 Secara sosiologis dan psikologis, hukuman mati diperlukan untuk memberikan rasa tenang dan aman dalam masyarakat, selain untuk memberikan efek jera dan edukasi (contoh). Tindak-tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati merupakan perbuatan-perbuatan yang berbahaya bagi masyarakat serta dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, seperti pembunuhan berencana dan peredaran narkotika. Kejahatan-kejahatan tersebut dapat juga berupa perbuatan yang dapat menimbulkan korban dalam jumlah besar, seperti peredaran narkotika dan terorisme.
Jadi hukuman mati itu sah tidaknya tegantung dari masalah dan pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang ditumbulkan oleh pelanggaran itu sendiri.


Bagaimana konsep kedaulatan hukum menurut UUD 1945?

 Di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan dasar bahwa negara indonesia menganut kedaulatan hukum  segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” . Maka setiap warga negara yang ada di wilayah negara indonesia memiliki  kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi.

 sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label